Terseret Kasus Carding, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisel dan Tyas Mirasih datang ke Polda Jatim sebagai Saksi kasus Carding

"Disodori 30 pertanyaan soal proses endorse di media sosial terkait iklan travel," kata Trunoyudo.

Tiga tersangka kasus pembobolan kartu kredit yang diringkus Kamis (27/2/2020)

Pertanyaan seputar tawaran apa yang diterima dan fasilitas apa saja yang telah diterima.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca: Gisella Anastasia, Boy William hingga Tyas Mirasih Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Baca: Deretan Drama Awkarin yang Ramai di Twitter, Berseteru dengan Graphic Designer hingga Politisi

(Tribunnewswiki.com/Niken Aninsi/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Achmad Faizal)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer