Oknum pegawai negeri sipil ( PNS) RS Daya Makassar, Sulawesi Selatan, LC (44), diamankan polisi karena diduga menimbun ribuan masker di rumahnya.
Merespons kasus tersebut, Pemerintah Kota Makassar pun langsung menonaktifkan LC sebagai PNS.
Seluruh fasilitasnya ikut dicabut.
“Saya sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan Inspektorat.
Tim Inspektorat sudah turun melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan-aturan PNS.
Untuk sementara, PNS tersebut dinonaktifkan dan semua fasilitas-fasilitas yang diperolehnya dicabut,” tegas Pejabat (PJ) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Dunia Panik Corona, Kini Intelijen Israel Bongkar Rahasia China Terkait Virus Corona yang Ditutupi
Baca: Pemerintah Sebut Ada 4 Orang Diduga Terinfeksi Corona, Pernah Kontak dengan Pasien Positif di RSPI
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada LC, Iqbal belum bisa memastikannya.
Namun, sanksi akan diberikan kepada LC setelah adanya putusan hukum tetap dari Pengadilan.
‘Ada dasar untuk memberikan sanksi kepada oknum PNS tersebut.
Ya sanksi terberat bagi PNS, pemecatan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga terduga penimbun masker di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.
Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).
LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.
Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan masker yang sudah dikumpulkan.
Setelah berhasil menangkap tiga pelaku terduga penimbun masker di Makassar yakni LC (44), DS (22), dan BP (26), polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Hasilnya, dari keterangan yang didapat, LC yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu rumah sakit di Makassar, berperan langsung sebagai penampung dan pengambil langsung masker tersebut.
"Kalau ASN perannya dia yang menampung, dia yang ambil dari berbagai wilayah kemudian dia jual dan pasarkan," kata Kasat Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Liga Inggris Larang Jabat Tangan Antar Pemain dan Ofisial Klub
Baca: Menkes Terawa: Flu Lebih Bahaya dari Virus Corona dan Angka Kematian Lebih Tinggi, Ini Kata WHO
Dijelaskan Iqbal, masker tersebut mayoritas tidak diambil langsung di apotik atau di rumah sakit tempat LC bekerja.