Dalam beberapa hari saja, ratusan kasus birus corona baru terus bertambah.
Hingga Kamis (27/2/2020), jumlah pasien terinfeksi virus corona di Korea Selatan mencapai 1.595 orang.
Dari angka tersebut 12 diantaranya dilaporkan meninggal dunia karena terinfeksi virus corona.
Dikutip dari Kompas.com, mewabahnya virus corona di Korea Selatan membuat Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) di Seoul ditutup.
Terlebih kantor KBRI dan IIPC di Seoul berlokasi di dekat dengan kawasan Yeouido.
Yaitu kawasan yang pada Kamis (27/2/2020), diumumkan oleh otoritas setempat kembali ditemukan satu kasus baru terkonfirmasi pasien COVID-19.
Penutupan kedua kantor otoritas Indonesia tersebut mulai berlaku sejak Jumat (28/2/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan layananan ini bersifat sementara, untuk memastikan kondisi pelayanan yang kondusif sehubungan dengan merebaknya virus COVID-19 yang sudah menjangkiti korban dengan radius dekat kantor pelayanan KBRI," kata Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020)
Langkah-langkah pengamanan ekstra dan sterilisasi kompleks KBRI Seoul dan kantor IIPC Seoul terus dilakukan.
Penutupan ini membuat loket pelayanan publik untuk pengurusan visa, paspor, dan jasa-jasa konsuler turut ditutup sementara.
Meski ditutup, pemerintah tidak melarang WNI berwisata ke Korea Selatan
Penutupan sementara KBRI Seoul dikatakan bukan berarti membatasi keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berwisata ke Korea Selatan.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Dirjen Perlindungan WNI, Judha Nugraha, mengatakan pemerintah hanya memberikan rekomendasi atau imbauan perjalanan saja.
"Dalam usaha perlindungan warga negara Indonesia (WNI), pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa warga negara menuruti rekomendasi yang dikeluarkan," ujar Judha Nugraha, Jumat (29/2/2020).
Lebih jauh, Judha Nugraha menjelaskan di Indonesia istilah tersebut lebih merujuk kepada travel advisory.
Sehingga pemerintah tidak berhak melarang warganya untuk pergi ke suatu tempat.
"Jadi kita tidak bisa melarang. Kita hanya bisa mengimbau. Sama seperti Amerika, mereka menyebutnya travel advisory. Misalnya di wilayah merah, ada imbaunan, we'll advice you to not travel. Jadi ada kata advice (mengimbau)," ujarnya.
Judha mengatakan sejak tanggal 23 Februari 2020 dalam aplikasi travel advisory milik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memberikan tanda kuning pada Korea Selatan.
Khususnya untuk dua kota yang terdampak, yaitu wilayah Daegu dan Gyeongsangbuk-do.