Sebuah fakta terungkap dalam kasus kepala sekolah berinisial IWS (43) di sekolah dasar (SD) yang memperkosa siswinya di Kuta Utara, Badung, Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengungkapkan, tersangka rupanya mengancam korban dengan foto bugil milik korban.
Ada tiga foto bugil korban yang dijadikan tersangka untuk mengancam.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan kepada para saksi dalam kasus ini.
"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini (foto bugil).
Setelah dua, hari kami melakukan pemeriksaan saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi, ternyata memang betul ada itu foto," kata Laurens, di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sehingga, foto tersebut dijadikan tersangka untuk mengekang korban agar mengikuti keinginannya selama ini.
Laurens menuturkan, foto pertama diambil tersangka saat pertama kali terjadi pemerkosaan.
Saat itu, sekitar Juli 2016, korban yang berprestasi dan mendapat peringkat satu di kelas dipanggil kepala sekolah untuk diberi hadiah berupa ponsel, jam, dan boneka.
Korban disuruh datang sore atau di luar jam sekolah.
Setiba di ruang kepala sekolah, tersangka mengunci pintu.
Setelah itu tersangka mulai memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," kata dia.
Baca: Fakta Kasus Penimbunan Masker di Cakung, Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 juta per Hari
Baca: Pasien Suspect Virus Corona Meninggal, Jenazahnya Dibungkus Plastik, Kemenkes: Bukan Covid-19
Hingga akhirnya, korban yang tak berdaya diperkosa oleh tersangka.
Saat itulah, tersangka mengambil foto saat korban sedang telanjang.
Adapun dua foto lain diambil saat korban sudah duduk di bangku SMA.
Foto tersebut sudah dihapus setelah istri tersangka memergokinya.
"Karena handphone tersangka dan korban sempat disita oleh istrinya waktu di penginapan.
Di situlah foto dan segala macam (dihapus)," katanya.