"Ini sudah jadi risiko kami, sehingga apapun yang menjadi keputusan akan kami terima. Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan kami," imbuhnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cerita penyelamatan puluhan siswa SMP N 1 Turi Sleman Yogyakarta akhirnya mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Setidaknya ada dua sosok yang diberi penghargaan atas usaha mereka menyelamatkan siswa yang terseret arus sungai Sempor.
Pertama Mbah Sudiro dan Darwanto alias Mas Kodir yang melakukan aksi penyelamatan siswa-siswi SMPN 1 Turi dalam kegiatan Susur Sungai Sempor, menerima penghargaan, Selasa (25/2/2020).
Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah itu sebenarnya berat diterima oleh keduanya dengan alasan ada banyak warga lainnya yang turut membantu proses evakuasi.
Baca: Ilmuwan Ungkap Asal Virus Corona, Bukan dari Kota Wuhan, Ternyata Sudah Menyebar Sejak November 2019
Baca: Satu Orang Positif Terinfeksi Virus Corona, 1.000 Pengunjung Hotel di Spanyol Dikarantina
Oleh sebab uang penghargaan yang ia terima akan dibagikan kepada warga yang ikut membantu.
"Sangat berat menerima, karena yang kerja bukan hanya saya tapi masyarakat semua.
Kebetulan yang tercatat saya sama mas ini. Uang ini saya bagikan dan saya sumbangkan untuk membangun masjid," ungkap Sudiro.
Sementara Kodir mengaku tidak mengharapkan penghargaan ini.
Ia mengaku menolong siswa yang hanyut karena peri kemanusiaan dan rasa tolong menolong.
"Ngga sanggup saya sebenarnya menerima ini.
Niatnya kan karena kemanusiaan," ungkapnya.