Pengakuan Tersangka Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi, Tak Ikut Pandu Siswa, Malah Pergi Transfer Uang

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengakuan tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi, tak turun ke sungai pandu siswa, pergi ke bank untuk transfer uang.

Satuan Reskrim Polres Sleman menetapkan tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka tragedi susur sungai.

Ketiganya berinisial IYA (36) warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga, R (58) warga Turi yang juga guru seni budaya dan DS (58) warga Ngaglik.

Mereka dianggap lantaran bertanggung jawab atas kejadian tenggelam siswa saat susur sungai.

Untuk diketahui, semua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka namun dinilai lalai dalam mengedepankan manajemen risiko.

Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan mengatakan, pihaknya telah cukup mendapatkan alat bukti sehingga penyidik menambah daftar tersangka yang semula YIA bertambah dua orang yakni R dan DS.

"Ketiga pembina ini sama sekali tidak ada kesiapan, sementara gejala alam sudah terbaca, cuaca mendung, dan ada tanda gerimis, dan siswa hanya bisa menurut," ujarnya.

"Ketiganya punya sertifikat dalam hal kepramukaan tapi kesiapan itu yang tidak dipikirkan dan berdampak pada siswa-siswi," imbuhnya.

Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).(dok BNPB) (dok BNPB)

Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, dari tujuh pembina yang bertugas saat itu, hanya empat yang ikut susur sungai.

"Bisa dibayangkan 200-an siswa hanya diampu empat pembina," ucapnya

Sedangkan tiga tersangka ini justru tidak ikut.

Padahal, lanjut Akbar, ide dan penentuan lokasi dari tiga orang ini.

Ia juga menjelaskan bahwa kepala sekolah sudah diperiksa dan dari keterangannya kepala sekolah tidak dilapori kegiatan susur sungai hari itu.

Kegiatan hari itu di luar kontrol sekolah.

Dan dalam kasus ini, poin yang ditekankan adalah pembina yang mengontrol dan menggiring 249 siswa dalam susur sungai Sempor.

"Justru IYA tidak ikut turun (ke sungai), bahkan pergi keperluan transfer uang di bank.

Setelah kejadian baru datang untuk ikut membantu.

Padahal kejadian itu sekejap, pembina yang ikut turun pun ikut terseret," bebernya.

Baca: Reaksi Tegas Anies Baswedan Diserbu Pertanyaan Jakarta 5 Kali Banjir di 2020 : Kami Konsentrasi

Baca: Basuki Tjahaja Purnama Diminta Dicopot, Luhut : Ahok Temukan Banyak Masalah di Pertamina

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo menambahkan bahwa kegiatan Pramuka di SMPN 1 Turi dilakukan setiap hari Jumat mulai pukul 13.30-15.30.

Sedangkan kegiatan susur sungai dilakukan satu kali dalam satu semester.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer