Dibully Akibat Peristiwa Susur Sungai, Keluarga Tersangka Tragedi Dipindahkan Dari Tempat Tinggalnya

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka.

Ketiga tersangka yaitu IYA guru olahraga, R guru seni budaya, dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMPN 1 Turi.

Mereka dijerat dengan pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Tersangka IYA, R, dan DDS dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Kontributor Penulis Yogyakarta Wijaya Kusuma)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer