Ketiga tersangka yaitu IYA guru olahraga, R guru seni budaya, dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMPN 1 Turi.
Mereka dijerat dengan pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.
Tersangka IYA, R, dan DDS dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Kontributor Penulis Yogyakarta Wijaya Kusuma)