2 Guru Pembina Pramuka Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto saat memberikan keterangan terkait dengan tragedi susur sungai di SMP N 1 Turi, Sabtu (22/2/2020).Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tragedi susur Sungai SMPN 1 Turi menambah adanya 2 tersangka lain.

Setelah IYA yang merupakan pembina pramuka dan guru SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini menetapkan dua guru lain.

Polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menyebabkan ratusan siswa hanyut dan 10 siswa meninggal.

Dilansir Kompas.com, Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.

Baca: Kesaksian Pria yang Selamatkan Belasan Siswa SMPN 1 Turi, Masih Terngiang Jeritan Korban

Baca: Wawancara dengan Pemancing yang Selamatkan Nyawa Puluhan Siswa SMPN 1 Turi saat Susur Sungai Sempor

Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.

Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.

Namun DDS menunggu di lokasi akhir.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi) (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

Diketahui, R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Sehingga mereka seharusnya telah memahami tentang keamanan kegiatan yang dilakukan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.

Mengutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2020), sejak Senin (24/2/2020) keduanya telah ditahan.

Baca: Berikut Cerita Kodir, Pemancing yang Berhasil Selamatkan Puluhan Siswa SMPN 1 Turi Seorang Diri

DDS dan R dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman.

Menurut pihak kepolisian masih memungkinkan untuk adanya tersangka yang bertambah.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer