Jangan Sampai Telat! Lapor SPT Tahunan Berakhir 31 Maret 2020, Bisa Lewat DJP Online: Begini Caranya

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan

Nantinya kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.

Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya.

Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. (Tangkap layar pajak.go.id)

Sebelumnya, Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo menyarankan agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan.

"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca: Ramai Artis Pamer Saldo Rekening, Sri Mulyani Beri Peringatan, Ditjen Pajak dan PPATK Siap Pantau

Baca: Huni Rumah Dinding Tripleks, Kuli Ini Kaget Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Punya Mobil Rp 20 M

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer