Usulkan Ide Susur Sungai tapi Malah Tinggalkan Peserta, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim SAR Gabungan Sabtu (22/2/2020) pagi ini kembali melanjutkan operasi pencarian korban susur sungai di Kali Sempor, Turi, Slaman (BPBD DIY)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi telah menetapkan IYA yang merupakan Pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman menjadi tersangka atas tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020).

IYA yang juga merupakan guru SMP Negeri 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi) (TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi)

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Humas Polda DIY Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.

Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (23/2/2020), pada peristiwa ini, IYA merupakan orang yang mengusulkan kegiatan susur sungai di lokasi tersebut.

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.

Meski memberikan ide melakukan kegiatan susur sungai, IYA justru meninggalkan rombongan.

“Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.

Baca: Menteri Sosial Janjikan Santunan Rp 15 Juta Pada Keluarga Siswa SMP Turi Korban Tragedi Susur Sungai

Baca: Peristiwa Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Sekolah Tanggung Jawab

Terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap IYA.

"Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak kita lihat pertimbangan penyidik," kata Yulianto.

Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai.(dok BNPB) (dok BNPB)

IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca: Viral Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Beri Jawaban Ini Saat Diingatkan Warga Lakukan Susur Sungai

Baca: Hamengku Buwono X Tuntut Tanggung Jawab, Kepala Sekolah SMP Turi Tak Tahu Ada Kegiatan Susur Sungai

Kepala sekolah tidak mengetahui kegiatan susur sekolah

Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiyana mengaku tidak mengetahui program kegiatan susur sungai pada Jumat (21/2/2020).

Sebab, para pendamping tidak memberikan laporan.

"Jujur, saya tidak mengetahui adanya program susur sungai di hari kemarin itu, mereka tidak matur (laporan). Karena mungkin menganggapnya anak-anak biasa, anak Turi susur sungai itu hal biasa," katanya.

Tutik menyampaikan SMP Negeri 1 Turi mempunyai ekstrakulikuler Pramuka yang digelar setiap hari Jumat dari pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Dijelaskan olehnya, kegiatan susur sungai merupakan program rutin pada ekstrakulikuler Pramuka di SMPN 1 Turi.

Halaman
123


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer