IYA yang juga merupakan guru SMP Negeri 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Humas Polda DIY Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020).
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (23/2/2020), pada peristiwa ini, IYA merupakan orang yang mengusulkan kegiatan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.
Meski memberikan ide melakukan kegiatan susur sungai, IYA justru meninggalkan rombongan.
“Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.
Baca: Menteri Sosial Janjikan Santunan Rp 15 Juta Pada Keluarga Siswa SMP Turi Korban Tragedi Susur Sungai
Baca: Peristiwa Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Sekolah Tanggung Jawab
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap IYA.
"Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah nanti ditahan atau tidak kita lihat pertimbangan penyidik," kata Yulianto.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca: Viral Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Beri Jawaban Ini Saat Diingatkan Warga Lakukan Susur Sungai
Baca: Hamengku Buwono X Tuntut Tanggung Jawab, Kepala Sekolah SMP Turi Tak Tahu Ada Kegiatan Susur Sungai
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiyana mengaku tidak mengetahui program kegiatan susur sungai pada Jumat (21/2/2020).
Sebab, para pendamping tidak memberikan laporan.
"Jujur, saya tidak mengetahui adanya program susur sungai di hari kemarin itu, mereka tidak matur (laporan). Karena mungkin menganggapnya anak-anak biasa, anak Turi susur sungai itu hal biasa," katanya.
Tutik menyampaikan SMP Negeri 1 Turi mempunyai ekstrakulikuler Pramuka yang digelar setiap hari Jumat dari pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Dijelaskan olehnya, kegiatan susur sungai merupakan program rutin pada ekstrakulikuler Pramuka di SMPN 1 Turi.