Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, Guru SMPN 1 Turi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto saat memberikan keterangan terkait dengan tragedi susur sungai di SMP N 1 Turi, Sabtu (22/2/2020).Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani

Bagi orang yang masuk ke daerah yang perlu pengamanan harusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup," imbuhnya.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com Polda DIY melalui akun resmi Twitternya menjelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.

Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.

Baca: Kronologi Banjir Bandang Sebabkan Ratusan Siswa SMPN 1 Turi Sleman Hanyut Saat Susur Sungai

Baca: Kabupaten Sleman

Update 10:15 WIB Sabtu, (22/02/2020) - 1 Korban ditemukan oleh SRU 1 di Dam/Bendungan Lengkong. Indentitas belum diketahui, menunggu identifikasi oleh DVI Polda DIY.(twitter.com/Pusdalops_diy) (twitter.com/Pusdalops_diy)

Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.

"Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor.

Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.

Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.

Baca: VIRAL Ibu-ibu Marah & Jambak Rambut Wanita di KRL: Kalimat Saya Ini Orang Tua Jadi Trending Topik

Baca: Media Pemerintah China Dikritik Karna Unggah Video Perawat Hamil yang Tangani Virus Corona

(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com/TribunJogja.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer