Atas perbuatannya OD diancam diganjar dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Baca: Sepupu Raffi Ahmad Punya Rumah Pribadi Seharga 200 Milyar, Yuk Intip Koleksi Satwa Alshad Ahmad
Baca: Tikus Ompong, Satwa Endemik Sulawesi yang Baru Ditemukan 3 Ekor di Dunia
Baca: Video Ria Ricis Makan Gurita Hidup Dapat Kecaman dari Garda Satwa Foundation
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto)