Istri Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Selingkuhannya yang Eksekusi, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

“Pada saat itulah, tersangka Dedi memukul kepala korban hingga terjatuh. Saat korban jatuh, korban dipukul sekali di kepala. Untuk memastikan korban tewas, dipukul di tulang kaki kering,” kata Eddie.

Setelah itu, Dedi langsung kabur sambil membuang alat yang digunakan untuk memukul Agus ke parit yang ada di lokasi.

Kepada polisi, Endang mengaku kisah hubungan gelapnya dengan seseorang berinisial K hanyalah rekaan.

Endang juga mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan Dedi selama satu tahun terakhir.

Saat Dedi mengeksekusi suaminya, Endang ikut ataupun melihat.

“Saya dapat SMS jam tiga subuh (dari Dedi), wis ta pateni (sudah saya buuh),” kata Endang.

Atas perbutannya, kedua pelaku terancam hukuman mati.

"Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 junto 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 20 tahun, maksimal hukuman mati," kata Eddie.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo, Kompas.com)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer