Barang bukti yang sudah diamankan berupa senjata tajam, botol, dan tujuh sepeda motor.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek.
Pesan Kepada Orangtua
Dari kejahatan tersangka yang masih di bawah umur, Kompol Eko berpesan kepada seluruh orangtua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Jika pada malam hari belum berada di rumah untuk dicari.
"Mari jaga sama-sama generasi muda, para remaja agar terhindar dari tindakan kriminal," pesannya.
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com/TribunJateng)