3 Siswa SMP Pelaku Bullying Terhadap Seorang Siswi Terancam Hukuman 3,6 Tahun

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan anak.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi menjerat tiga siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Untuk itu, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.

"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, para tersangka juga memiliki hak diversi.

Namun, bergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.

"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya. 

Dijelaskan Rizal, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.

Baca: Kasus Viral Siswi di Purworejo Dibully 3 Siswa, Pelaku Dikenal Bandel, Ini Permintaan Pihak Sekolah

Baca: Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo: Anak Berkebutuhan Khusus dan Mengaku Sering Ditendangi Teman

Sedangkan syarat subyektif apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melahirkan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

"Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orangtua tinggal di Kecamatan Butuh," tutur Rizal.

Rizal mengatakan, sebelumnya penyidik telah menahan ketiga tersangka selama 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja social, penasihat hukum dan balai pemasyarakatan.

Rizal juga mengungkapkan jika pihaknya telah mengirim surat kepada kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersanga agar jera.

Sebelumnya, kasus tiga siswa SMP di Purworejo mem- bully siswi teman sekolahnya mendadak viral setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukuli dengan tangan, gagang sapu, dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Siswi yang dipukuli tampak diam saja sembari memegang perutnya yang terlihat kesakitan.

Sementara itu, ketiga siswa SMP tersebut senyum sumringah saat menganiaya siswi tersebut.

Baca: Mayat Siswi SMP Ditemukan di Gorong-gorong, Sering Dibully Temannya Bau Lontong: Sebut Hanya Musibah

Baca: Siswi Ditemukan Tewas di Gorong-gorong, Sang Ayah Akui Berbohong ke Guru Soal Keberadaan Anaknya

Dikutip dari Kompas.com, dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiga pelaku, yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15) yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban CA (16) berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer