Harga Masker di Indonesia Tinggi, Menkes Justru Salahkan Orang yang Membeli: Salahmu Sendiri Beli

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjualan masker di kawasan Jalan IR Haji Juanda, Bekasi, Kamis (7/2/2020).(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)

Di Indonesia, persediaan masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, langka sehingga harganya juga sangat tinggi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik pemerintah yang tidak turun tangan terhadap kenaikan harga masker di Indonesia.

Dilansir oleh Kompas.com, YLKI menduga ada penimbunan masker oleh pihak distributor untuk meraup untung lebih besar.

"Penimbunan tersebut akan mengacaukan distribusi masker di pasaran dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).

Baca: Menkes Terawan Usulkan Jual Terapi Kerokan ke Turis: Kerokan Bikin Takjub Orang Asing

Baca: 10 Pucuk Senjata Milik Anggota TNI Korban Heli MI-17 Hilang, Diduga Diamankan Masyarakat

Tulus mengungkapkan pihaknya telah banyak menerima aduan konsumen terkait lonjakan harga masker serta kelangkaannya di pasaran.

"Ini kan distributor (bisa saja) sengaja menimbun atau memainkan sehingga seolah-olah di pasaran tidak ada barang, tidak ada stok sehingga harga naik, konsumen panik, dan kemudian dijadikan objek eksploitasi untuk menaikkan harga," ujar Tulus.

Terkait hal tersebut, Tulus meminta pihak kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut tuntas penyebab harga masker yang melonjak tajam di pasaran karena diduga ada pihak yang melakukan penimbunan.

Berbeda dengan pemerintah Indonesia yang belum turun tangan untuk atasi kenaikan harga masker, pemerintah China telah menerapkan aturan ketat untuk mengatur harga masker di pasaran.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah China akan memberikan denda hingga Rp 5,8 miliar kepada penimbun dan penjual masker dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona.

Beijing mengirim lebih dari 390.000 orang untuk meningkatkan pengawasan terhadap harga alat perlindungan dan menimbun aktivitas penimbunan.

Salah satu kasus yang pernah terjadi ada di Distrik Fengtai, Provinsi Beijing, di mana sebuah toko obat didenda sebanyak 3 juta yuan, atau setara dengan Rp 5,8 miliar.

Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp 1,6 juta per kotak.

Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ihsanuddin)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer