"Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan exesive margin (mengambil keuntungan berlebihan) oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang.
YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut," ujar Tulus.
Meski begitu, masyarakat lokal sudah mulai membeli dan menimbun masker karena khawatir harganya akan semakin mahal apabila kasus virus corona ditemukan di Indonesia.
Baca: Para Ahli Ungkap 3 Skenario Berakhirnya Wabah Virus Corona: Kabar Buruknya Virus Ini Tak Akan Musnah
Baca: Akibat Isu Virus Corona, Manchester United Isolasi Penyerang Baru Mereka dari Klub China