Terkait peristiwa yang menimpa ponakannya ini, Nuryani sama sekali tak menyangka ada yang tega berbuat jahat terhadap keponakannya.
Terlebih, perbuatan itu dilakukan teman sekolah.
Ia sendiri mengaku baru tahu peristiwa itu seusai melihat video yang viral di media sosial.
Tiga siswa SMP pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi di SMP di Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiga pelaku, yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15) yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.
Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Baca: Mengenal Huang Xiqiu, Arsitek RS Khusus Corona di Wuhan yang Lahir dan Sekolah di Jember
Baca: Siswi Ditemukan Tewas di Gorong-gorong, Sang Ayah Akui Berbohong ke Guru Soal Keberadaan Anaknya
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020) menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/2/2020), sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban CA (16) berada di kelas sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya, termasuk tersangka UHA.
Tersangka TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban masuk ke dalam kelas sambil membawa sapu. TP mendekati korban sambil mengatakan meminta uang Rp 2.000 kepada korban.
"Korban menjawab 'ojo (jangan)'. Selanjutnya DF dan tersangka lainnya melakukan kekerasan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang pakai gagang sapu dan kaki," ujar Rizal.
Penganiayaan itu direkam menggunakan ponsel oleh F yang juga kakak kelas korban.
F sendiri disuruh oleh TP untuk memvideokan tindakan itu.
Setelah itu TP mengambil paksa uang Rp 4.000 dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi mereka.
Polisi menjerat 3 siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.