Surat tersebut merupakan surat balasan Anies guna menindaklanjuti surat persetujuan pengguanaan Monas untuk Formula E dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Pratikno.
Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebut Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana yang akan menjelaskan soal surat tersebut.
Baca: Ramalan Zodiak Karier Sabtu 15 Februari 2020: Scorpio Perlu Jaga Koneksi, Gemini Akan Ambil Risiko
Baca: Jakarta Kembali Tergenang Banjir, Anies: Pintu Air Bisa Dibuka, Tunggu Permukaan Air Laut Surut
"Nanti Pak Kadis Kebudayaan yang jelaskan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/2/2020).
Saat kembali ditanya apakah surat tersebut akan direvisi, Anies tak mau menjawab.
Dia memilih untuk mengakhiri sesi wawancara dengan wartawan.
"Sudah, sudah, sudah, cukup," kata Anies sambil berjalan.
Baca: Daftar Lengkap 30 Calon Dirut TVRI yang Akan Gantikan Helmy Yahya
Baca: Jonathan Bauman
Sementara itu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak memiliki pandangan yang berbeda.
Ia menilai rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan segera mambangun lintasan balap atau sirkuit di kawasan Monas akan berdampak pada Istana Negara.
Sebab Istana Negara yang berasa tak jauh dari kawasan monas terancam banjir Jika Pemprov DKI tetap ngotot menyelenggarakan Formula E di kawasan bersejarah itu.
Mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menyebut, pengaspalan untuk lintasan balap di kawasan Monas bisa menyebabkan berkurangnya resapan air di kawasan itu.
Baca: Waspada Virus Corona, Harga Masker di Indonesia Lebih Mahal dari Emas, Diduga Ditimbun Distributor
Baca: Kasus Viral Siswi di Purworejo Dibully 3 Siswa, Pelaku Dikenal Bandel, Ini Permintaan Pihak Sekolah
Jika ini terjadi, Istana Negara yang berada tepat di seberang Monas terancam kebanjiran.
"Rencana Formula E di Monas tidak ramah lingkungan, ini bertentangan dengan alasan Penyelenggaraan.
Selain itu, menutupi coblestone dengan hotmix akan membuat banjir semakin berat di kawasan Monas dan Istana," ucapnya, Jumat (14/2/2020).
Salah satu cara untuk mengantisipai hal tersebut ialah dengan membangun saluran air di sekitar lintasan balap.
Baca: Badminton Asia Team Championships 2020, Tim Putra Indonesia VS Filipina 3-0, Lolos ke Semifinal
Baca: Ditahan di Ruang Khusus, Lucinta Luna Punya Permintaan Khusus, Dibawakan Bakso hingga Rambut Palsu
Hal ini harus dilakukan agar air hujan tidak mengalir menuju kawasan lain di sekitar Monas.
"Butuh saluran drainase di dekat lajur sirkuit untuk mencegah dampak banjir," ujarnya.
Namun, jika ini dilakukan, berarti Pemprov DKI Jakarta secara tidak langsung mengutak-atik kawasan Monas yang berstatus cagar budaya.
"Artinya itu merubah Monas dan bertentangan dengan Perpres 25/1995," kata dia.
Baca: Anggaran Penanggulangan Banjir DKI Diduga Dipangkas Demi Formula E 2020?
Baca: Tilang Elektronik Telah Berlaku di Jakarta, Begini Cara Urus STNK Bagi Pelanggar Agar Tidak Diblokir
Tak hanya dinilai tak ramah lingkungan.