Tilang Elektronik Telah Berlaku di Jakarta, Begini Cara Urus STNK Bagi Pelanggar Agar Tidak Diblokir

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.(MAULANA MAHARDHIKA)

Cara bayar tilang elektronik 

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.

Cara pertama, yaitu online melalui situs www.ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek (Jasa Marga) (Jasa Marga)

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar pernah mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.

Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak," ucap Fahri belum lama ini ketika dihubungi Kompas.com.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Kompas.com/Stanly Ravel/Gilang Satria)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer