“Kalau N ini kita simpulkan dia pengedar,” lanjutnya.
Namun ternyata Nanie Darham telah bertransaksi narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.
Dia bertransaksi kokain dengan pengacara William Soerjonegoro dan JA.
"Sudah sekitar satu tahun berdasarkan pengakuan awal (mengedarkan narkoba jenis kokain)," kata Yusri.
Menurut Yusri, Nanie mengedarkan narkoba melalui media sosial.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka itu.
"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, polisi telah mengantongi identitas bandar narkoba tersebut.
"Tim masih bergerak karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu sehingga sulit tahu jadwalnya ke Indonesia.
Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.
Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.