Nanie Darham Diciduk Gara-gara Narkoba, Tak Akui Profesinya sebagai Aktris tapi Wiraswasta

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Nanie Darham setelah jumpa pers pengungkapan sindikat pengedar kokain di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2020). Informasi menyebutkan, Nanie Darham yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya merupakan salah satu pemain film Air Terjun Pengantin (2009).Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau

“Kalau N ini kita simpulkan dia pengedar,” lanjutnya.

Tersangka William Soerjonegoro (paling kiri), rekannya berinisial JA (tengah), dan artis peran Air Terjun Pengantin, Nani Darham yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Namun ternyata Nanie Darham telah bertransaksi narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.

Dia bertransaksi kokain dengan pengacara William Soerjonegoro dan JA.

"Sudah sekitar satu tahun berdasarkan pengakuan awal (mengedarkan narkoba jenis kokain)," kata Yusri.

Menurut Yusri, Nanie mengedarkan narkoba melalui media sosial.

Nanie Apriliani Darham atau Nanie Darham, seorang artis film layar lebar, saat dihadirkan dalam jumpa pers penangkapan kasus heroin, Senin (10/2/2020).Warta Kota/Budi Sam Law Malau

Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka itu.

"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, polisi telah mengantongi identitas bandar narkoba tersebut.

Model Seksi Nanie Darham Diciduk Polisi, Jadi Pintu Masuk ke Bandar Kokain (Kaskus dan Antara via Kompas.com)

"Tim masih bergerak karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu sehingga sulit tahu jadwalnya ke Indonesia.

Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.

Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com/Wartakota Live)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer