Gelar Pesta Pernikahan, Pejabat UNM Makassar Sampai Menutup Seluruh Jalan, Bisa Dikenai Sanksi!

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta Pernikahan di Makasar menutup akses jalan masyarakat

Selain itu ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Linta (Perkapolri 10/2012).

Jika persyaratan dalam peraturan-peraturan diatas yang tidak terpenuhi oleh pihak yang mempunyai acara, penyelenggara acara bisa dikenakan sanksi yang bersifat asministratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum atau denda.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Intisari.Grid.id/ Mentari DP)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer