Gen Halilintar dilaporkan karena mengcover lagu 'Lagi Syantik' milik Siti Badriah yang berada di bawah label produksi Nagaswara dan diunggah ke kanal YouTube mereka tanpa izin.
Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Setelah itu, keduanya mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.
"Dari awal kita selalu ketemu minta pertanggungjawabannya seperti apa, tapi sampai sekarang belum ada," katanya Yosh.
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sidang dugaan pelanggaran hak cipta itu telah bergulir beberapa kali masih dengan agenda pembacaan gugatan.
Namun, pihak Gen Halilintar pada sidang sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang.
Video yang dimaksud Yosh sudah tidak ada di dalam akun YouTube Gen Halilintar.
Meski demikian, telah banyak video tersebut diunggah oleh beberapa akun yang lain.
Akibat ulah Gen Halilintar ini Nagaswara mengalami kerugian materiel dan imateriel.
"Kalau masuk gugatan kita sudah ngomong material dan imateriel. Cuman besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," kata Yosh.
Nagaswara selaku label musik yang menaungi Siti Badriah menilai Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
"Jelas pelanggaran hak cipta karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar kan," ucapnya.
Baca: Keluarganya Diisukan Meminta Akomodasi Liburan Gratis untuk 20 Orang, Atta Halilintar: Kenapa Bos?
Saat ditanya lebih lanjut berapa nominal kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh menjawabnya dengan kisaran miliaran rupiah.
"Ya sekitar itu lah (miliaran rupiah)," ucap Yosh.
Sebelumnya masuk ke ranah persidangan, keduanya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali.