Lebih lanjut dikatakan, keberadaan tersangka terendus setelah kembali ke rumahnya, kemarin, karena dipaksa korban yang ingin pulang dan bertemu kedua orangtuanya.
"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan SF (57), pria paruh baya asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
SF digelandang ke Polsek Naringgul karena diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.
Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun itu tengah dalam kondisi hamil 9 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca: Pria Tahanan Palestina Ini Bisa Hamili Istrinya Padahal Sudah Meninggal 10 Tahun Lalu, Caranya Aneh!
Baca: Gadis 10 Tahun Ini Sering Ngeluh Sakit Perut, Setelah Diperiksa Dokter Ternyata Sudah Hamil 8 Bulan