Meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Jurnalis Amerika Dianggap Melanggar UU Keimigrasian

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Philip Jacobson, Jurnalis Mongabay yang ditahan di Palangkaraya karena dinilai melanggar aturan keimigrasian.

Dalam salinan surat perintah penangkapan yang diterima BBC News Indonesia, pria berusia 30 tahun ini disebut "dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler, menyebut pihaknya akan "melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia".

Namun begitu, dia mengaku terkejut atas respons petugas imigrasi yang "mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi."

Terkait kedatangan Jacobson ke Palangkaraya, Aryo menjelaskan, editor Mongabay.com itu sedang membantu kontributor lokal untuk menulis artikel soal dugaan kriminalisasi peladang di Kalimantan.

Selama berada di Palangkaraya, Jacobson juga sempat menghadiri audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah.

CEO sekaligus pendiri Mongabay, Rhett Butler, kepada Kompas.com melalui surel menyatakan, Jacobson dianggap melakukan pelanggaran visa bisnis.

"Namun, mereka tak menjabarkannya. Saya ingin menekankan Phil berangkat ke Palangkaraya untuk menghadiri pertemuan antara AMAN dengan pemerintah," ujar Butler.

Dia mengungkapkan keluarga Jacobson sudah dia beri tahu setiap hari. "Meski saya tak bisa menghubungi Phil sejak dia dimasukkan tahanan," paparnya.

Butler juga melanjutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Aryo Nugroho selaku pengacara Jacobson, dan tidak menyewa kuasa hukum dari Amerika Serikat (AS).

Butler mengaku terkejut karena otoritas imigrasi memutuskan untuk memberi hukuman kepada Jacobson atas masalah administrasi.

Dia menerangkan Jacobson berlaku baik dengan kooperatif dengan otoritas Indonesia.

"Kami terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mencari solusinya," katanya.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan, jurnalis maupun pekerja media harus bisa bekerja tanpa dihantui akan adanya masalah hukum.

"Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah tanda mengkhawatirkan pemerintah menindak pekerjaan yang merupakan jantung demokrasi Indonesia," tegasnya.

Penahanan Jacobson terjadi setelah Human Rights Watch merilis laporan meningkatnya kekerasan terhadap aktivis dan pakar lingkungan di Indonesia.

Sementara pada Desember lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis sepanjang 2019.

Baca: Wawancara dengan Aktivis Kemerdekaan Papua, Wartawan ABC News Australia Mengaku Dibuntuti

Baca: Dewan Pers Didesak Aktifkan Pedoman Khusus Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Banjarmasinpost)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer