Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri dan Kehormatan Pacar Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza seusai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

Misnan dan 3 rekannya yang lain, Ahmad (22) dan Rozikin (41), serta seorang lagi yang masih buron ingin merampas sepeda motor yang dikendarai ZA bersama pacarnya.

Malah saat Misnan sudah merampas uang dan hape ZA, siswa SMA ini belum melakukan perlawanan.

Namun, ketika Misnan dkk mengancam akan memperkosa pacar ZA, ZA kontan melawan dan menusuk Misnan dengan pisau yang diambil dari bawah jok motornya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer