Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri dan Kehormatan Pacar Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza seusai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pelajar bunuh begal demi bela diri dan jaga kehormatan pacar, sang siswa divonis setahun dibina seperti santri.

Remaja pembunuh begal berinisial ZA bakal mendapat pembinaan pendidikan dan ilmu agama di LKSA Dairul Aitam.

Pusat pendidikan tersebut yerletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Pelajar yang kini masih duduk di bangku SMA itu akan dibina layaknya seorang santri pondok pesantren.

PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto menjelaskan, selama di LKSA Dairul Aitam, ZA akan dibina layaknya santri.

LKSA Dairul Aitam dipilih sebagai lokasi ZA akan dibina karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pembinaan secara agama akan dilakukan.

Juga psikologi dan pendidikan ZA.

Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto.

Indung Budianto memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya.

Alias statusnya masih di salah satu SMA di Gondanglegi.

ZA merupakan siswa kelas 12.

"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA.

Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.

ZA akan mendapat pembinaan layaknya seorang santri pondok pesantren saat dibina di LKSA Dairul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Terkait segala biaya transportasi, akan dikenakan pada pihak wali ZA.

Jarak rumah ZA dengan Kecamatan Wajak cukup jauh.

Butuh jarak 15 kilometer agar bisa sampai di Desa Patokpicis tempat LKSA Darul Aitam.

"Namun kami akan terus beri pendampingan dan pembinaan," kata Indung Budianto.

Informasi sebelumnya, remaja pembunuh begal berinisial ZA akhirnya mendapat keputusan sidang.

Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer