Diketahui beberapa waktu lalu, pemerintah bisa turun tangan dalam kasus pelajar korban begal di Bekasi.
Sementara yang di Mahfud MD tak bisa berbuat banyak tentang kasus ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca: Mahfud MD
Baca: Fakta Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Akui Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya hingga Komentar Mahfud MD
Mahfud menjelaskan, sebenarnya kasus yang menimpa ZA pada dasarnya sama dengan yang dialami remaja asal Bekasi, Mohamad Irfan Bahri.
"Kasusnya sama di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan itu," kata Mahfud dikutip channel YouTube KompasTV, Kamis (22/1/2020).
Mahfud mengatakan, kasus Irfan waktu itu belum masuk dalam ranah persidangan sehingga dapat dibebaskan.
Hal ini membuat proses pembebasan terhadap Irfan yang saat itu masih berstatus tersangka bisa dilakukan dengan cepat.
"Bagaimana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi. Pembegalnya pembunuh itu jadi tersangka," ujarnya.
"Kita turun tangan besoknya dibebaskan," beber Mahfud.
Baca: Hotman Paris Bela Mati-Matian Pelajar Pembunuh Begal demi Pacar, Meski Sudah Beristri dan Punya Anak
Baca: Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sementara kasus yang dialami ZA kini sudah berada dalam ranah pengadilan, hingga pemerintah, Kejaksaan Agung dan Mahfud MD tak bisa berbuat banyak.
"Tinggal tunggu hakim," tandas Mahfud.
Selain menjelaskan tentang kasus pelajar yang bunuh begal di Bekasi dan Malang, Mahfud MD juga menilai ada kekeliruan dalam kasus pembunuhan begal ini.
Kesalahannya terletak pada jenis kasus yang sama, namun mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.
Beredar kabar ZA, pelajar asal Malang yang bunuh begal dituntut dengan hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Mahfud MD menjelaskan tuntutan tersebut tidaklah benar.
"Jangan didramatisir, membela diri kok dihukum mati," ujar Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan ancaman hukuman mati dalam kasus pelajar bunuh begal ini hanyalah langkah alternatif yang biasa dalam proses meja hijau.
"Disebut ancaman hukuman mati itu, sebagai alternatif yang biasa di kemukakan dalam hukum," imbuhnya.
Sedang ada banyak alternatif lain yang dapat dipilih hakim untuk menghukum ZA, pelajar yang membunuh begal.
Diantaranya adalah diserahkan ke panti rehabilitasi.
Baca: Setelah Temui Mahfud MD, Dubes Iran Rencanakan Kunjungi Menhan Prabowo, Bahas Kerja Sama Pertahanan