Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.
"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.
"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.
Kesimpulan Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Baca: VIRAL Video PNS Kepergok Mesum di Mobil, Diduga Panik Langsung Tancap Gas hingga Tabrak Satpam Mall
Baca: Ditolak Calon Mertua karena Miskin dan Bukan PNS, Wanita Ini Akhirnya Pamer Kekayaan dan Mobil Mewah