"Jangan yang aneh-aneh. Tidak ada negara dalam negara," jelasnya.
Menurut dia, setiap organisasi atau kelompok yang ingin mendaftarkan diri di Kesbangpol harus sesuai dengan aturan dan mengakui keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sudah jelas aturannya harus mengakui NKRI," pungkasnya.
Baca: Trending di Twitter, BTS Rilis Single Black Swan Padukan Pertunjukan Seni dari MN Dance Company
(TribunnewsWiki.com/Saradita/Kompas.com)