Kuasa Hukum Lina Zubaedah, Abdurrahman menegaskan bahwa aset harta Lina yang menjadi warisan akan diserahkan sepenuhnya untuk anak-anak dari pernikahannya dengan Sule.
Sementara itu, Abdurrahman mengatakan bahwa bayi hasil pernikahan Lina dengan Teddy tidak mendapatkan bagian warisan.
Lebih lanjut kuasa hukum mendiang Lina menjelaskan alasan mengapa anjak Teddy tidak mendapat bagian apapun dari harta sang ibu.
Dalam surat wasiat dikatakan yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"Kalau itu (bayi Teddy) enggak punya, hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
Baca: Teddy Beberkan Harta Warisan Lina Bernilai Miliaran, Sule: Saya Enggak Berhak Ngurus Hal Itu
Ia juga menambahkan pernikahan Lina dengan Teddy tidak mempengaruhi ahli waris yang sudah diwasiatkan kliennya itu sejak lama.
"Nggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ujarnya.
"Karena almarhumah ibu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," kata Abdurrahman.