Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, rangkaian adegan di rumah korban berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019.
"Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena di skenario kan pelaku korban meninggal karena serangan jantung," kata Martuani Sormin.
"Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, adegan dalam rekonstruksi tahap II ini pertama kali dilakukan di perumahan Graha Johor.
Di tempat itu, ZH menjemput JP dan RT dengan mobil Toyota Camry hitam lalu membawanya ke dalam rumah.
Adegan berikutnya dilakukan di rumah korban di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Usai dari dua rumah tersebut, dilanjutkan ke tempat pembuangan mayat korban di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Dalam rekonstruksi tahap kedua ini total ada 77 adegan.
Adegan tersebut terdiri dari 17 adegan di tempat penjemputan di perumahan Graha Johor.
Serta 54 adegan di rumah korban dan empat adegan di tempat pembuangan di Kutalimbaru.
Rajif Fandi Jamal, anak kedua dari istri pertama Hakim Jamaluddin, mendatangi lokasi rekonstruksi pembuangan mayat ayahnya di Desa Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (16/1/2020).
Rajif ingin menyaksikan secara langsung lokasi jenazah ayahnya dibuang oleh dua eksekutor, Jefri Pratama dam Reza Pahlevi.
Mengenakan kemeja putih bergaris-garis biru, Rajib berjalan didampingi penduduk sekitar, menghampiri lokasi di mana jenazah ayahnya pertama kali ditemukan.
Di hadapan awak media, Rajif berharap ibu tirinya, Zuraida Hanum dan dua eksekutor pembunuh dijatuhi hukuman setimpal.
Ia berkali-kali menyebutkan tak menyangka perbuatan ibu sambungnya tersebut.
"Minimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Rajif.
Ia mengaku tak mengenal kedua pria yang mengeksekusi Hakim Jamaluddin.