Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Tidur 3 Jam dengan Mayatnya, Anak Minta Ibu Tirinya Dihukum Mati

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Sempat Tidur 3 Jam Bersama Mayatnya, Sang Anak Berharap Ibu Tirinya Dihukum Mati.

Terungkap, istri hakim PN Medan sempat tidur tiga jam bersama mayat suaminya setelah suaminya dieksekusi dua tersangka lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi tahap kedua kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55) di rumah korban di Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020).

Seperti diketahui, istri hakim PN Medan yang juga tersangka otak pembunuhan adalah Zuraida Hanum alias ZH (41).

Sementara dua tersangka pembunuh bayaran yang membekap korban Jamaluddin hingga tewas adalah Reza Fahlevi (RF/29) dan Jeffry Pratama (JP/42).

Dikutip dari Kompas.com, semua adegan dalam rekonstruksi tahap II kasus pembunuhan hakim PN Medan ini dilakukan di dua lokasi yakni di perumahan Graha Johor Medan dan di lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Dua tersangka membekap korban pukul 01.00 WIB

Saat pembacaan berita acara rekonstruksi di kamar korban yang berada di lantai 2 rumahnya, terungkap bahwa tersangka JP dan RF turun dari lantai 3 setelah diberi kode oleh ZH agar turun.

JP dan RF kemudian melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB. Saat itu korban Jamaluddin hanya mengenakan sarung.

RF kemudian membekap hidung dan mulut korban dengan kain sementara JP memegang kedua tangan korban.

Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin pura-pura nangis dan pingsan saat suami meninggal, ternyata otak pembunuhannya. (Rizwan/Serambinnews.com)

ZH, yang berbaring di samping kiri korban menindih kaki korban agar tidak bergerak sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Setelah dipastikan korban tidak lagi bernafas, ZH yang saat itu mengenakan daster motif pelangi memasangkan korban dengan pakaian olah raga berwarna hijau dan juga jam tangannya.

Tiga tersangka berdebat soal lebam di hidung

Setelah itu, ketiganya berdebat karena melihat ada lebam di hidung korban.

Perdebatan itu terjadi karena dalam skenarionya, korban meninggal dunia karena jantung.

Adanya lebam itu, membuat skenario pertama gagal sehingga harus dibuang karena kalau ketahuan polisi bisa mencurigainya.

Perdebatan itu, dilakukan ketiga tersangka sambil duduk di lantai, di samping tempat tidur yang di atasnya tergolek terlentang mayat seorang hakim di PN Medan.

Adegan berlanjut, JP dan RF disuruh ke lantai tiga.

Adegan itu dilewati dan dilanjutkan dengan adegan selanjutnya dengan membawa korban ke mobil sekitar pukul 03.00-04.00 WIB.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer