Helmy Yahya Resmi Dipecat dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Ia Adakan Konferensi Pers

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helmy Yahya resmi diberhentikan sebagai direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Helmy Yahya resmi diberhentikan sebagai direktur utama TVRI  oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Helmy Yahya dan TVRI menjadi trending di twitter sejak pagi hari Jumat (17/1/2020).

Salah satu penyebab pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah adanya perseteruan antara Helmy Yahya dan Dewan Pengawas.

Kisruh ini dimulai karena Helmy Yahya melakukan pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.

Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan Helmy Yahya nampaknya membuat beberapa karyawan TVRI geram.

Beredar kabar bahwa karyawan TVRI menyegel ruangan Dewan Pengawas TVRI setelah adanya pemecatan sepihak dari Dewan Pengawas.

Pemecatan Helmy Yahya terjadi lewat surat Dewan Pengawas yang beredar di twitter pada Kamis (16/1/2020).

Baca: Sedang Berlangsung! Link Streaming Semifinal Malaysia Master 2020, Live TVRI: Ada 4 Wakil Indonesia

Baca: Terancam Pencopotan Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya Masih Bisa Tersenyum Pamer Penghargaan

Dilansir dari warta.kota.tribunnews.com, berikut beberapa alasan terkait pemecatan Helmy Yahya yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI:

Surat Pemecatan

Surat Pemecatan Helmy Yahya tertuang pada surat berkop TVRO per tanggal 16 Januari 2020 yang beredar di grup-grup WhatsApp (WA).

Keputusan pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukan Helmy per tanggal 17 Desember 2019 tidak diterima.

Pertimbangan penolakan pembelaan diri Helmy Yahya yaitu:

1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Pemberhentian Sementara

Pada hari Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Dirut TVRI  Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supiyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan mengatakan dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugasnya.

Tidak sahnya surat Dewan Pengawas

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer