Sebelumnya, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam sidang tersebut, Wahyu menjelaskan terkait kode ‘siap, mainkan!’ yang digunakannya dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dari PDIP.
Dikutip dari Kompas.com, Wahyu membantah bahwa kalimat tersebut bermakna dirinya menyanggupi permintaan untuk mengusahakan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagaimana dikaitkan oleh KPK sebelumnya.
"Saya menggunakan istilah (siap, mainkan!), tetapi perlu diketahui hampir selalui yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan tapi saya tidak bermaksud," kata Wahyu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Baca: KPK Umumkan Penggeledahan Kasus Wahyu Setiawan, Sudjiwo Tedjo Beri Komentar Satir: Ini Sangat Mulia
Baca: Harun Masiku
"Saya menyadari bahwa kalimat itu bisa ditafriskan lain," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, kalimat "siap, mainkan!" itu dikirim ke Agustiani Tio Fridellina setelah ia mendapat kabar bahwa surat permohonan PAW dari PDI-P sudah dikirim ke KPU.
Saat itu, Wahyu mengaku sedang tidak berada di Kantor KPU.
Maksud hati, ia ingin meneruskan surat tersebut ke pimpinan KPU.
Oleh karenanya, kepada Agustiani, ia menyanggupi untuk meneruskan surat tersebut dengan mengatakan "Siap, mainkan!".
"Maksud saya surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti. Pada waktu itu saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya," ujar Wahyu.
"Saya mengabari ada surat dari PDI-P tolong diterima. Setelah diterima apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan ya karena itu surat resmi. Jadi sampai peristiwa itu, saya hanya terima di WhatsApp, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang," ucap Wahyu.
Meski begitu, Wahyu mengaku akan bertanggung jawab terhadap kalimat yang telah ia sampaikan.
Baca: Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Kasus Suap, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum
Baca: Eks Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 46 Miliar Melalui Mantunya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menyanggupi permintaan memuluskan jalan Harun Masiku, caleg PDIP, agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
"ATF (mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Selain Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.