Hussain menyampaikan, bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018-Desember 2019.
Prosesi persidangan atas kejadian perkosaan dan kekerasan seksual ini, diketahui ada sejumlah tahap sidang yang harus dijalani.
Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni-10 Juli 2018 atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Tahap kedua dilaksanakan pada 1 April-7 Mei 2019 dengan mendatangkan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September-4 Oktober 2019 dengan 10 korban.
Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria di mana sebagian korban diperkosa berkali-kali.
Seorang pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester di Inggris.
Reynhard diketahui melakukan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam rentang waktu dua setengah tahun sejak 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Baca: Gara-gara Kasus WNI Diadili di Inggris, Akun Instagram Reynhard Sinaga Lainnya Diserbu Netizen
Menurut keterangan Kepolisian Manchester, Reynhard mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk di dekat apartemennya.
Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB (gamma-hydroxybutyrate).
Pakar adiksi dan peneliti obat-obatan terlarang dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, dr Hari Nugroho, mengatakan bahwa GHB marak digunakan di Eropa sekitar tahun 1990-an.
“Biasanya digunakan di klub atau tempat hiburan malam,” tutur Hari, Selasa (7/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hari menjelaskan, GHB merupakan zat psikoaktif yang menyerang saraf (neurotransmitter).
Efeknya sama seperti ketika orang minum alkohol.
“Efeknya bikin teler, bikin rileks. Kalau digunakan sampai overdosis bisa mengganggu tingkat kesadaran, juga mengganggu pernapasan yang berakibat kematian,” tambahnya.
Secara medis, GHB dulu pernah digunakan sebagai obat narkolepsi. Namun, terang Hari, saat ini GHB sudah tidak pernah lagi digunakan dalam ranah medis.
Selain GHB, senyawa lain yang kerap digunakan dalam praktik serupa adalah GBL (gamma-butyrolactone). Menurut Hari, keduanya kerap disebut sebagai rape drugs karena memang digunakan untuk kepentingan pemerkosaan.
“Praktik yang marak di Eropa, di klub atau tempat hiburan malam, mereka (pelaku pemerkosaan) mengincar seseorang, baik perempuan maupun laki-laki, kemudian memberikan minuman yang telah dicampur GHB atau GBL,” tutur Hari.