Jokowi dalam kesempatanya juga memuji para pihak yang telah bertindak tepat dalam persoalan pelanggaran batas wilayah.
“Saya kira statement yang disampaikan sudah sangat baik bahwa tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita,” tegas Presiden, Senin (6/1/2020).
Baca: Tolak Klaim China Atas Natuna, Retno Marsudi: Tak Ada Alasan Hukum yang Diakui Hukum Internasional
Baca: Polemik Natuna-China, 5 KRI dan 600 Prajurit TNI Siaga, Prabowo Didesak Lebih Garang : Tenggelamkan!
Terkait tindakan dan pernyataan yang dinilai tepat, Jokowi secara langsung tidak menjelaskan pernyataan para menteri atau pihak yang dimaksud.
Namun diketahui, melalui Kementerian Luar Negeri, Pemerintah telah menyampaikan langkah tegas terkait sikap Indonesia terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sikap pemerintah yang pertama adalah telah terjadi pelanggaran kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Selanjutnya, Tiongkok adalah salah satu partisipan dari UNCLOS 1982.
Dengan Tiongkok termasuk menjadi partisipan UNCLOS 1982, Tiongkok memiliki kwajiban untuk menghormati dan menjalankan keputusan yang dihasilkan dari UNCLOS 1982.
Terakhir, Indonesia tidak mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok.
Karena klaim yang dilakukan Tiongkok tersebut tidak memiliki alasan dan landasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional, terlebih oleh UNCLOS 1982.