Gibran Dianggap Curi Start Kampanye dengan Blusukan, Ketua KPU Solo: KPU Tidak Bisa Melarang

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan pidato politik di depan pendukungnya usai menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo 2010 ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran mendatangi kantor DPD PDIP Jateng dengan dikawal oleh ribuan pendukungnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gibran Rakabuming Raka mantap terjun ke dunia politik dengan maju dalam Pilkada Solo 2020.

Putra pertama Presiden Jokowi inipun sudah mulai blusukan di berbagai tempat di Surakarta.

Terkait kebiasaan ini, bahkan Gibran mengaku bisa blusukan hingga lima kali dalam sehari.

"Sehari saya (blusukan) bisa lima atau enam tempat. Sudah sebulanan lebih," kata Gibran dikutip Kompas.com saat blusukan di RW 003 Kelurahan Gilingan, Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12/2019).

Namun, langkah Gibran sempat dianggap sebagai curi start kampanye.

Baca: Setelah Makan Soto Bersama Puan Maharani, Gibran Gelar Pertemuan Tertutup dengan 15 Tokoh PDIP Solo

Baca: Gibran Rakabuming Buka Suara soal Tudingan Dinasti Politik seusai Calonkan Diri Jadi Wali Kota Solo

Bakal calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka rajin menggelar aksi blusukan kembali ke Pasar Mojosongo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Rabu (18/12/2019) pukul 09.00 WIB. (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo tidak bisa menindak Gibran.

Hal itu karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh Bakal Calon Walikota Solo ini, mengingat tahapan Pemilu memang belum dimulai.

Dengan kata lain, Gibran sah-sah saja melakukan blusukan.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, pihaknya tidak bisa melarang ataupun memperbolehkan.

"Selama mereka belum ditetapkan dan belum masa kampanye, KPU tidak bisa mengatur atau melarang," ujar Nurul.

"Biarlah mereka yang menilai dan masyarakat yang menilai sendiri," katanya.

Senada dengan KPU Kota Solo, Bawaslu Jateng juga tidak bisa menindak blusukan yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, saat ini gibran masih merupakan bakal calon Walikota Solo.

Baca: Gibran Rakabuming Raka

Baca: Kaesang Pangarep

Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan pidato politik di depan pendukungnya usai menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo 2010 ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran mendatangi kantor DPD PDIP Jateng dengan dikawal oleh ribuan pendukungnya. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin berkata, jika blusukan dari Gibran itu hanya untuk meningkatkan komunitas ataupun elektabilitasnya, itu tak masalah.

"Hanya untuk meningkatkan komunitas, elektabilitas dengan cara blusukan, kami tidak bisa melarang," jelas Rofiuddin.

"Kita juga tidak tahu apakah nanti dia bisa menjadi Calon Wali Kota atau tidak," katanya.

Bawaslu Jateng mengatakan, saat ini posisi Gibran masih menunggu keputusan dari partai politiknya.

"Saat ini dia (Gibran) masih mengikuti seleksi di partai politik," ujarnya.

Meski begitu, Bawaslu Jateng berpesan agar blusukan yang dilakukan Gibran tidak melibatkan aparat sipil negara (ASN), atau pun TNI-Polri.

"Kami juga berpesan, blusukan yang dilakukan tidak melibatkan pihak yang didorong Undang-undang harus bersikap netral," imbuhnya.

Baca: Gibran Rakabuming Resmi Maju Calon Wali Kota Solo, Pengamat Politik: Dinasti Politik Memang Terjadi

Baca: Gibran Rakabuming Maju Jadi Calon Wali Kota Solo, Pengamat Politik Ungkap Aspek Negatif dan Positif

Putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Solo 2010 ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran mendatangi kantor DPD PDIP Jateng dengan dikawal oleh ribuan pendukungnya. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer