Target DMO diputuskan tetap 25 persen dari produksi batu bara dan harganya 70 dollar AS per ton.
2. Iuran BPJS Naik Mulai Januari 2020
Dikutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai saluran untuk membayar iuran jaminan kesehatan.
Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan lebih cepat, termasuk dalam segala macam prosedur dan juga ketentuan dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Melansir Kompas.com dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.
Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun 2019 dengan besaran 5%.
"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.
Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya tidak jauh dari anggaran 2019.
Namun kemungkinan akan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5% dari sebelumnya.
"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.
Lantas kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan?
Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019. Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.