Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Baca: FILM - Jack (2019)
Baca: FILM - Mangkujiwo (2020)
Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.
Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.
CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Dilansir dari Kompas.com, narasi yang beredar setidaknya, 42 merek rokok disebut secara rinci dengan besaran harga jualnya.
Berikut bunyi pesannya:
Baca: Kisah Pria Jambi 8 Bulan Naik Motor ke Arab Saudi, Ditemani Putra 4 Tahun, Lalui Kawasan Teroris
1. Marlboro Merah Rp.51.800
2. Marlboro Light Rp.48.500
3. Marlboro Menthol Rp.48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500