Pelaku Dendam dan Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Ekspresi: Tidak Terlihat Perasaan Dendam

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019).

Bisa juga karena profesi. Contoh, Tukang Parkir, Guru Olahraga, Pembicara, Interviewer, Polisi rata-rata suaranya besar," jelas Handoko.

Handoko menekankan analisi gestur tersebut hanya sebagai hipotesis awal saja.

Untuk dapat menganalisis lebih dalam soal ekspresi pelaku maka ia membutuhkan video berdurasi lama.

"Analisis itu baru hipotesis awal. Perlu video durasi panjang dalam konteks Investigasi atau Interview langsung," kata Handoko.

Istri Novel Baswedan Khawatir

Menanggapi penangkapan pelaku penyiraman air keras pada suaminya, Rina Emilda istri Novel Baswedan merasa khawatir.

"Saya khawatir ada upaya membuat cerita yang menutupi fakta sebenarnya.

Semoga penyidik Polri dapat memperhatikan objektivitas dari fakta-fakta yang ada," ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019).

Istri Novel Baswedan, Rina Emilda menunjukkan foto kondisi Novel Baswedan melalui layar ponsel saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (28/8/2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menilai penangkapan pelaku penyiram air keras terhadap suaminya adalah hal yang positif.

"Namanya penangkapan adalah hal positif. Ada suatu penyerangan dan pelakunya ditangkap," ucapnya.

Peran Dua Pelaku Penyiraman Air Keras

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ke dua tersangka memiliki peran berbeda.

Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan air keras ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.

Baca: Dua Anggota Polri Aktif Jadi Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri Didesak Ungkap Motif Pelaku

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Argo kemudian belum mau berspekulasi lebih jauh terkait pihak yang menginisiasi gerakan RB dan RM.

Tersangka penyerang Novel Baswedan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

"Pada prinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah kita tanyakan di berita acara nanti kita buka di pengadilan ya, oke makasih," katanya.

Dua tersangka yang menyiram cairan air keras ke penyidik senior Novel Baswedan kini dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," kata Argo.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunnewsBogor/Sanjaya Ardhi)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer