Menurut Kepala Bareskrim Polri, pelaku ditangkap oleh polisi pada Kamis (26/12/2019) malam.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Terkait hal tersebut, istri penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rina Emilda memberikan apresiasi perihal upaya penangkapan pelaku penyiraman air keras pada suaminya.
Baca: Pengacara Novel Baswedan: Kepolisian Harus Segera Mengungkap Jenderal dan Aktor Intelektualis Lain
Baca: Dua Anggota Polri Aktif Jadi Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri Didesak Ungkap Motif Pelaku
Mengutip dari Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019), Rina Emilda memandang upaya penangkapan pelaku merupakan sesuatu hal yang positif.
"Namanya penangkapan adalah hal positif," kata Rina.
Menurut Rina, penangkapan pelaku memang seharusna dilakukan karena diduga telah melakukan penyerangan terhadap suaminya.
"Ada sesuatu penyerangan dan pelakunya ditangkap," tambahnya.
Di samping itu, Novel Baswedan ingin bertemu dengan dua pelaku penyiraman air keras yang saat ini telah diamankan polisi.
Novel tidak percaya apabila motif dari penyiraman air keras karena dilatarbelakangi dengan masalah pribadi.
Baca: Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Berikut Rangkaian Investigasi dan Komentar Mahfud MD
"Jadi apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, emang saya punya utang apa. Saya pikir mungkin kalau lebih baik kalau saya ketemu orangnya," kata Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Kini setelah dua penyerang Novel Baswedan ditangkap, tim advokasi justru mengungkap kejanggalan penangkapannya.
Tim Advokasi Novel Baswedan mempertanyakan kebenaran kabar bahwa pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap polisi.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa menyatakan, hal itu diragukan karena terdapat pula informasi yang menyebut kedua pelaku penyerangan itu menyerahkan diri ke polisi.
"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).
Alghiffari mengatakan, perbedaan keterangan tersebut harus diklarifikasi Polri.
Bila pelaku benar menyerahkan diri, Alfghiffari meminta Polri mengungkap alasan pelaku menyerahkan diri.
Ia juga meminta Polri memastikan bahwa kedua pelaki tersebut bukanlah "bumper" dari otak kejahatan di balik kasus penyerangan Novel.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," ujar Alghiffari.