Kasus Penyelundupan Harley, Bayar Denda Bukan Solusi, Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Askhara

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Solusi bayar denda tak cukup, Dirut Garuda Ari Ashkara Terancam Pidana Penjara Kasus Penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara/

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya mengupayakan proses penyidikan yang transparan.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan.

Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

 Ari Askhara (Kolase TribunnewsWiki/Kompas.com)

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Saat ini, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.

Penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.

Heru menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.

Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.

Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana.

Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017.

Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

"Kami sedang menunggu reaksinya.

Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.

Sisi Lain Ari Askhara, Dirut yang Janjikan Karyawan Bisa Happy

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer