Sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di salah satu situs porno viral di media sosial Twitter.
Dalam unggahan tersebut, akun bernama " Kemkominfo" tersebut bahkan telah terverifikasi.
Hal tersebut ditandai dengan adanya centang biru.
Berdasarkan informasi, akun Kemkominfo tersebut juga diketahui telah bergabung dalam situs porno sejak 6 bulan lalu.
Berikut tangkapan layar foto yang beredar di media sosial:
Kemkominfo kemudian membantah memiliki akun dalam situs porno Pornhub.com.
Hal itu disampaikan lewat Siaran Pers Kemkominfo No 233/HM/ Kominfo/12/2019.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Fernandus Setu, melalui keterangan tertulis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12), dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kemkominfo sejak 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai aturan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
Selain itu, Kominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola pornhub.com atas peristiwa inii.
"Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujar Ferdinandus.
Ferdinandus mengatakan, untuk menjaga jagat maya Indonesia, Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Kemenkominfo juga kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE.
"Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Ferdinandus Setu.