Dalam sebulan artinya penghasilan mereka diperkirakan mencapai 41.880 dolar AS (sekitar Rp 585 juta) per bulan, atau 502.560 dolar AS (sekitar Rp 7 miliar) per tahun.
Wajar, sebab IndoXXI sendiri pernah masuk ke 40 besar situs terbanyak diakses berdasarkan data Alexa.
Perlu diingat pula, situs IndoXXI kerap berganti nama dan domain.
Alhasil angka pendapatan ini masih berupa estimasi belaka.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir situs yang menyediakan layanan hiburan ilegal, termasuk film dan musik.
Kominfo pun menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.
Untuk saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal. Pemerintah juga mencari cara untuk memberian efek jera bagi situs-situs "nakal" lainnya di masa mendatang.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau enggak nanti orang malas berkreasi," kata Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dilansir KompasTekno dari Antaranews.com.
Dalam pengumumannya, Indoxxi juga beralasan hal senada, bahwa keputusannya adalah "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air".
Baca: Kominfo Blokir Situs IndoXXI, Ada 1000 Laman Ilegal Dihapus, Dianggap Rugikan dan Sebar Malware
Baca: Berikut 10 Situs Nonton Film Gratis, Bisa Download dan Streaming Legal, untuk Hemat Biaya ke Bioskop
Kominfo mengakui bahwa pemberangusan situs streaming film ilegal cukup merepotkan.
Sebab, pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan pemerintah.
Menurut survey yang dilakukan YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association, 63 persen konsumen online Indonesia memang gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal untuk menikmati konten premium tanpa membayar biaya langganan.
onton film di IndoXXI tidak sepenuhnya gratis, begini penjelasan Asia Video Industry Association.
Sebuah riset menyebutkan ada 63 persen konsumen online Indonesia yang gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal.
Hal tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association.
Dari penelitian tersebut, terungkap pengguna internet di tanah air memilih situs penyedia hiburan "bajakan" itu demi menikmati konten tanpa harus membayar biaya langganan.
Ada banyak situs penyedia film ilegal di Indonesia.
Namun yang cukup populer adalah IndoXXI dan LK21.
Hanya saja, tidak semua pengguna internet menyadari bahwa akses ke situs semacam itu tidak sepenuhnya "gratis".