“Dalam rangka tertib administrasi, jadi dengan memberikan keringanan diharapkan wajib pajak, terutama pemilik mobil-mobil mewah, untuk sadar sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak,” ujar Faisal.
BPRD DKI Jakarta memang sedang memberikan amnesti atau keringanan berupa diskon pajak dan sanksi hingga sebesar 50 persen dan bahkan penghapusan sama sekali.
“Untuk mobil tahun 2017 ke atas sanksinya dihapuskan, misalnya saya belum membayar pajak tahun lalu dan kena sanksi saat akan bayar tahun ini, nah sanksinya dihapuskan,” katanya.
Faisal mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi mengenai keringanan yang akan berlaku hingga akhir tahun tersebut, sebelum nantinya dilaksanakan penertiban pada tahun depan.
Para perwakilan dari asosiasi mobil mewah yang hadir pun menyambut baik niatan yang disampaikan oleh BPRD tersebut.
“Ada komunikasi begini ya luar biasa baik lah, jadi kami tahu tahun ini ada (amnesti) ini, dan 2020 akan ada penindakan,” ujar Hanan Supangkat selaku Ketua Ferrari Owner Club Indonesia.
Ia mengatakan, hal tersebut sudah tepat karena memberikan kesempatan kepada yang memang ingin membayar sebelum penindakan dilakukan.
“Kalau nantinya setelah sosialisasi masih banyak yang bandel juga akan ditindak tegas secara hukum, tepat lah,” ucapnya.