Pengiriman para pengungsi ini dilakukan tanpa adanya kepastian zona aman bagi mereka.
Aksi ini dianggap justru menempatkan para pengungsi kembali ke dalam bahaya besar bagi kehidupan mereka.
Selain itu, banyak pengungsi yang memberi laporan kepada Amnesty Internasional bahwa mereka dipaksa dan diancam oleh aparat kepolisian Turki untuk menandatangani dokumen pernyataan bahwa mereka kembali ke Suriah secara sukarela.
Pihak Amnesty International juga melakukan survei terkait perpindahan pengungsi.
Dilaporkan oleh Amnesty Internasional yang melakukan survei pada bulan Juli hingga Oktober, terdapat ratusan pengungsi yang sudah dikirim kembali ke Suriah.
Namun demikian, pengiriman dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, hal tersebut bertentangan dengan keinginan para pengungsi tersebut.
Pihak otoritas Turki juga membuat klaim bahwa sebanyak 315.000 pengungsi telah kembali ke Suriah secara sukarela.
Aksi yang dilakukan pihak otoritas keamanan Turki oleh pihak Amnesty International dianggap ilegal
Pihak keamanan Turki diindikasikan telah mendeportasi pengungsi ke Suriah yang karena menganggap sebagai ancaman bahaya.
Pernyataan ini tentu merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia.
Para pengungsi ini dilaporkan telah ditindas dan diancam dengan menggunakan kekerasan atau dimasukkan penjara.
Aparat kepolisian juga dilaporkan telah memperdaya para pengungsi untuk menandatangani dokumen "kembali secara sukarela".
Pihak kepolisian Turki meyakinkan pengungsi untuk menandatangani dokumen yang berisi form pendaftaran, kuitansi bukti pembayaran, ataupun formulir yang tertulis pernyataan bahwa mereka tidak ingin tinggal di Turki.
Sementara itu, juga terdapat dokumen yang tertulis bahwa pengungsi tidak terdaftar secara benar di tempat pengungsian.
Oleh karena itu, mereka (para pengungsi) harus kembali ke Suriah.
Menurut laporan Amnesty International, pemeriksaan rutin yang dilakukan aparat kepolisian dan petugas migrasi Turki, seperti pembaharuan dokumen atau pemeriksaan identifikasi di tempat umum, mengakibatkan para pengungsi tersebut dideportasi paksa kembali ke daerah konflik.