Aturan mainnya nanti meliputi UU ITE," ungkap Geryantika.
Geryantika tidak menjelaskan seperti apa hukuman yang akan diterima YouTube, Netflix dkk.
jika ada konten yang melanggar.
Beberapa waktu lalu KPI sempat berencana untuk mengawasi konten yang beredar di layanan streaming seperti Netflix, YouTube, atau sejenisnya.
Upaya tersebut dilakukan karena media digital disebut sudah masuk dalam ranah KPI.
Pengawasan konten-konten yang beredar di media digital dilakukan untuk memastikan agar materi dari konten tersebut memiliki nilai edukasi, layak ditonton dan menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Yudha Pratomo)