Resmi Dimakzulkan oleh DPR AS, Kini Nasib Donald Trump Bergantung Pada Keputusan Senat AS

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donald Trump (REUTERS)

"Namun di sisi lain, saya yakin bahwa proses pemakzulan ini haruslah bukan karena sikap salah satu kubu, yang kemudian menyebabkan bangsa ini terpecah," ujar Gabbard seperti dilansir oleh Kompas.com.

Dalam konferensi pers pasca-pemungutan suara, Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler mengatakan, Trump memang layak dimakzulkan.

Dia menjelaskan, presiden ke-45 AS tersebut secara nyata sudah menampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.

"Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator," ucap Nadler dalam keterangannya sebagaimana diberitakan BBC.

Trump menjalani sidang pemakzulan buntut percakapan teleponnya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli lalu.

Baca: 8 Hal yang Perlu Diketahui Soal Isu Pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Baca: Diajak Bicara dengan Presiden AS, Greta Thunberg: Buang-buang Waktu Saja Bicara dengan Donald Trump

Dalam percakapan itu, Trump dituduh menekan Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden dan putranya Hunter Biden.

Joe Biden sendiri merupakan perwakilan utama dari Demokrat yang berniat melenggang ke pemilu presiden AS 2020 melawan Donald Trump.

Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Dua yang lainnya adalah Andrea Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

Pada 1974, Presiden AS Richard Nixon juga menghadapi proses pemakzulan. Akan tetapi, ia mengundurkan diri sebelum keputusan pemakzulan dijatuhkan.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer