Update CPNS 2019, 35 Kementerian Belum Umumkan Seleksi Administrasi, Ada 81.099 Sanggahan di SSCN

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.

Ada 81.099 Sanggahan di SSCN

Sementara itu, sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN), hari ini, Senin (16/12/2019), merupakan hari terakhir bagi instansi untuk pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Setiap instansi diwajibkan memberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id.

BKN memberikan waktu tujuh hari bagi instansi untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Hingga Senin (16/12/2019) pukul 11.57 WIB, sebanyak 81.099 sanggahan tercatat telah masuk di situs SSCN.

Dari puluhan ribu sanggahan yang masuk, sebanyak 5.702 sanggahan telah dijawab oleh instansi terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, sanggahan yang masuk ke sistem didominasi oleh kesalahan pribadi pelamar.

"Kekurangan dokumen dan format dokumen.

Atau salah unggah dokumen," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

Sebelumnya, BKN menekankan, masa sanggah bukan untuk memperbarui, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Kesalahan akibat keteledoran pelamar sehingga membuatnya tidak lolos seleksi administrasi, tidak masuk dalam kategori sanggah.

Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, tetapi menganggap dokumen dan isian data yang di-submit telah benar.

Dalam siaran resmi yang ditayangkan di Youtube BKN, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanggahan yang diberikan pelamar ini bisa mengubah status kelulusan.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi.

Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat) itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," ujar Ridwan, Senin (2/12/2019).

Verifikasi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Selanjutnya, instansi mengumumkan hasil final seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir.

Pelamar yang lolos dapat mengikuti seleksi lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Vina Fadhrotul)Mukaromah/Mela Arnani)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer